Tuntutan Ringan Petinggi BMP

Tuntutan Ringan  Petinggi BMP

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski sudah merugikan 168 jamaah umroh asal Provinsi Bengkulu, tetapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur Utama PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) dan pimpinan wilayah Bengkulu, Edi Kurniawan terbilang ringan.

JPU menuntut terdakwa Edi dengan pidana selama 4 tahun penjara. Alasan JPU menuntut Edi hanya 4 tahun tentunya sudah dipertimbangkan dan sesuai undang-undang berlaku. Selain itu, Edi juga bakal menjalani proses hukum di tiga provinsi setelah menjalani sidang di Bengkulu. Tiga Provinsi yang dimaksud seperti Jambi, Riau dan Padang. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim JPU perkara penipuan biro perjalanan umroh BMP Tour, Andi Hendrajaya SH.

\"Tersangka ini ada perkara lain juga di Jambi, Riau dan Padang. Jika kita di sini menuntut tinggi, sidang selanjutnya nanti dia dapat tuntutan berapa,\" jelas Andi Hendrajaya SH.

Masih dikatakan Andi, saat sidang agenda mendengarkan saksi meringankan untuk terdakwa Edi beberapa waktu lalu, salah satu saksi yakni Bambang Sucipto mengaku bakal membantu memberangkatkan jamaah BMP yang belum berangkat. \"Ada saksi kemarin yang meringankan mengaku bisa membantu jamaah BMP berangkat umroh,\" jelas Andi.

Sementara itu dikonfirmasi terkait hal tersebut Bambang Sucipto membenarkan. Hanya saja Bambang menegaskan jika dirinya tidak menjamin semua jamaah BMP berangkat. Mekanisme dirinya bisa memberangkatkan jamaah BMP yakni jika ada jamaah BMP yang sudah lunas akan diberangkatkan dengan pola 4 dan 1.

\"Polanya 4 - 1, jadi saya dapat 4 jamaah baru saya bisa bantu memberangkatkan satu jamaah BMP. Saya tidak bisa menjamin semuanya,\" jelas Bambang, kemarin (6/12).

Hal tersebut dilakukan Bambang murni rasa tolong menolong. Dulu sebelum BMP tour bermasalah terdakwa Edi merupakan mitranya. \"Ini murni rasa tolong menolong, dulu saya mitra Pak Edi,\" pungkas Bambang. Dua orang terdakwa lain yakni, Pimpinan BMP Bengkulu Nanang Darmawan mendapatkan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan Kepala Cabang BMP Curup Mardiono dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: